
Pemerintah Kabupaten Gresik menghadirkan Sistem Informasi Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (EBPHTB) sebagai inovasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses administrasi pengajuan, verifikasi, dan pembayaran BPHTB secara daring, menggantikan mekanisme manual yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dan pemantauan pengajuan secara online melalui portal resmi EBPHTB. Setelah login menggunakan akun terdaftar, pengguna dapat mengisi formulir pengajuan baru, memastikan kelengkapan data melalui validasi otomatis, serta memantau status pengajuan melalui daftar riwayat (list pengajuan).
Penerapan EBPHTB memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan pajak daerah. Sistem ini memungkinkan pelayanan publik berjalan lebih cepat, akuntabel, dan terintegrasi secara digital, sekaligus mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Melalui inovasi ini, proses administrasi BPHTB menjadi lebih efisien dan terpercaya, memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong transformasi digital di sektor perpajakan daerah.
Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu
Belum punya akun? Daftar sekarang