Logo

Sharing Session V Klinik Pemerintahan Digital : Transformasi Indeks SPBE ke Pemerintahan Digital. Apa Bedanya? (ZOOM MEETING)

Diperbarui: 5-11-2025
Dibuat oleh: , Rendi Prasetyawan , Resagita Amarapuspa
Arsitektur SPBE, Peta Rencana, PEMDI

Ringkasan

Rangkuman Umum

Paparan ini menjelaskan landasan regulasi utama yang mendukung penyelenggaraan Pemerintah Digital (SPBE) di Indonesia. Regulasi-regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika/Digital untuk memastikan keterpaduan, keamanan, dan efisiensi layanan pemerintahan berbasis teknologi informasi. Fokus utamanya mencakup audit teknologi informasi, interoperabilitas data, pengelolaan sistem elektronik publik, pembangunan aplikasi SPBE, dan penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN).

Rangkuman Tiap Regulasi

1.    Permenkominfo No.16 Tahun 2022

Mengatur kebijakan umum audit TIK SPBE, meliputi audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk tingkat nasional maupun instansi pusat/daerah. Pelaksana audit melibatkan BRIN, BSSN, serta lembaga terakreditasi. Audit internal juga diwajibkan bagi setiap instansi dengan pelaporan ke Tim Koordinasi SPBE Nasional.

2.    Permenkominfo No.1 Tahun 2023

Mengatur interoperabilitas data dalam SPBE dan Satu Data Indonesia. Fokus pada pedoman teknis integrasi sistem antar instansi agar efisien, andal, dan aman. Persyaratan meliputi kebijakan keamanan data, organisasi penyelenggara interoperabilitas, dan penggunaan teknologi terbuka dengan dokumentasi serta arsitektur yang terdokumentasi.

3.    Permenkomdigi No.5 Tahun 2025.

Mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik. Mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan sistem elektroniknya, mengatur moderasi konten, tata kelola domain (.go.id dan .desa.id), klasifikasi data (terbuka, terbatas, tertutup), serta tata cara penyimpanan dan pengiriman data. Termasuk pula pengawasan, pembinaan, dan penegakan sanksi administratif.

4.    Permenkomdigi No.6 Tahun 2025.

Menetapkan standar teknis dan prosedur pembangunan/pengembangan aplikasi SPBE. Aturannya mencakup pemanfaatan infrastruktur SPBE, interoperabilitas data, dokumentasi aplikasi, serta siklus pembangunan aplikasi mulai dari perencanaan, pertimbangan, pelaksanaan, hingga penetapan hak cipta.

5.    Kepmenkominfo No.519 Tahun 2024

Menetapkan penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai ekosistem pusat data yang saling terhubung antara PD Kominfo, PD instansi pusat dan daerah, serta layanan komputasi awan pihak ketiga. PDN menjadi tulang punggung integrasi data nasional dan transformasi digital, dengan prinsip keamanan, efisiensi, serta kedaulatan data nasional.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini membentuk kerangka kerja nasional untuk tata kelola SPBE yang terpadu, aman, dan berdaulat. Pemerintah berkomitmen memperkuat interoperabilitas data, pengawasan PSE publik, keamanan informasi, dan pemanfaatan PDN sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan digital yang efektif dan terpercaya.

Buat akun untuk membaca artikel lengkapnya

Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu

Belum punya akun? Daftar sekarang