Transformasi digital sektor pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menghadirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan tata kelola publik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, implementasi SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pelayanan publik berkualitas tinggi. Audit aplikasi dalam konteks ini berfungsi sebagai mekanisme jaminan kualitas yang kritikal untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja sistem informasi pemerintahan.
Kerangka operasional SPBE dibangun atas tujuh prinsip fundamental yang saling bersinergis: efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Aplikasi dalam ekosistem SPBE dikategorikan menjadi aplikasi umum yang bersifat standar dan dapat digunakan lintas instansi, serta aplikasi khusus yang dikembangkan untuk kebutuhan spesifik organisasi tertentu. Pengembangan aplikasi diprioritaskan menggunakan teknologi perangkat lunak sumber terbuka (open source) dengan persyaratan bebas lisensi untuk mendukung skalabilitas dan aksesibilitas sistem.
Metodologi audit menerapkan pendekatan holistik yang mencakup tiga domain evaluasi: tata kelola, manajemen, dan fungsionalitas kinerja aplikasi. Struktur organisasi audit melibatkan auditor eksternal dari Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK) dan auditor internal dari pegawai IPPD dengan kompetensi TIK memadai. Keberhasilan audit SPBE mensyaratkan integrasi aspek teknologi, organisasi, dan manajerial dalam kerangka evaluasi komprehensif yang mendukung keberlanjutan transformasi digital pemerintahan jangka panjang.
Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu
Belum punya akun? Daftar sekarang