
Dalam mendukung penyelenggaraan riset dan inovasi nasional, diperlukan data riset dan inovasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses. Oleh sebab itu, untuk menjamin tersedianya data riset dan inovasi serta untuk terselenggaranya satu data di bidang riset dan inovasi, BRIN telah menerbitkan Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi (TKDRI). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tata kelola data riset dan inovasi yang selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia; mewujudkan data yang akurat, terbaru, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakai antar unit di BRIN dan instansi lain; mendukung transparansi dan perencanaan kebijakan berbasis data; dan Menjamin keamanan data; mendukung evaluasi, pengendalian; dan penyediaan sumber daya untuk tata kelola data. Pengelolaan data riset dan inovasi di BRIN tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital dan implementasi SPBE.
Dalam implementasinya, masih dijumpai beberapa kendala yang memerlukan penyesuaian dan perbaikan agar sesuai dengan aturan dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu
Belum punya akun? Daftar sekarang