
Manajemen Pengetahuan SPBE merupakan mandat strategis yang diamanatkan oleh Perpres No. 95 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2024. Implementasinya menjadi kewajiban bagi setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pengambilan keputusan.
Proses dalam manajemen pengetahuan SPBE adalah Transformasi Pengetahuan, yang diwujudkan melalui Model SECI (Sosialisasi, Eksternalisasi, Kombinasi, dan Internalisasi). Model ini memastikan transfer pengetahuan berlangsung secara dinamis dari bentuk implisit (pengalaman individu) ke eksplisit (dokumen formal seperti Artikel Pengetahuan) dan sebaliknya, sehingga pengetahuan dapat diciptakan, dipertahankan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Untuk mendukung siklus transformasi ini secara nasional, BRIN telah mengembangkan SIMP@N SPBE (Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan SPBE Nasional). SIMP@N berfungsi sebagai media terpusat dan alat bantu digital yang krusial. Melalui modulnya yaitu Artikel Pengetahuan, Forum Diskusi, dan Service Desk, SIMP@N secara aktif memfasilitasi keempat mode SECI, menjadikan sistem ini pilar utama dalam membangun basis pengetahuan SPBE, mendorong berbagi pakai, dan mengintegrasikan pengetahuan antar-instansi di Indonesia.
Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu
Belum punya akun? Daftar sekarang