
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Data Awal SPMB sebagai panduan nasional bagi pemerintah daerah dalam mengakses data peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS. SOP ini disiapkan untuk memastikan seluruh proses permintaan dan pemanfaatan data awal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan secara aman, terstandar, serta sesuai regulasi kerahasiaan data pendidikan. Melalui SOP ini, pemerintah daerah termasuk Kabupaten Gresik memiliki alur resmi dalam mengajukan permintaan data lulusan, profil satuan pendidikan, hingga kelengkapan identitas siswa, sehingga pelaksanaan SPMB dapat dilakukan lebih akurat dan akuntabel. Kehadiran SOP ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kebijakan pusat serta memperkuat tata kelola data pendidikan di seluruh Indonesia.
Untuk membaca artikel lengkapnya, silahkan login terlebih dahulu
Belum punya akun? Daftar sekarang